Meski menikah di Indonesia, tak jarang seseorang memilih untuk menggunakan bacaan ijab kabul dalam bahasa Arab agar lebih afdal.
Bahkan ada pula yang menggunakan bahasa daerahnya masing-masing dalam menyebutkan bacaan ijab kabul.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa bacaan ijab kabul sendiri dilakukan oleh wali nasab atau wali hakim. Sementara itu lafal kabul akan diucapkan oleh mempelai laki-laki.
Ijab kabul dapat diartikan sebagai ucapan yang dibacakan sebagai proses tanda serah-terima suatu barang antara dua belah pihak. Ijab kabul tentunya digunakan dalam berbagai macam bentuk perjanjian, termasuk pernikahan.
Dalam konteks pernikahan, ijab kabul diartikan sebagai proses ketika orang tua mempelai wanita 'menyerahkan' putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Dengan adanya proses ijab kabul, suatu pernikahan dianggap sah karena telah terikat oleh perjanjian yang dilakukan saat akad berlangsung.
Ini Syarat Sah Ijab Kabul
BACA JUGA:Apakah Suami dan Istri akan Bertemu Lagi di Surga? Bagaimana dengan Orang yang Belum Menikah?
Meski bisa dilakukan dalam berbagai bahasa, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh lafal ijab.
Adanya pengucapan "aku nikahkan" atau "kami nikahkan" sebagai ketetapan. Dan bisa digunakan dengan bahasa lainnya.
Menyebutkan nama calon suami dan istri. Sebutan pun bisa menggunakan kata ganti ataupun menyebutkan nama keduanya.
Syarat dalam melafalkan ijab selanjutnya adalah menyebutkan mahar yang diberikan.
Nah usai ijab diikrarkan oleh wali nikah, maka selanjutnya akan disambut dengan kabul yang diucapkan oleh mempelai laki-laki. Lafal kabul yang sah sendiri menurut para ulama hanya cukup mengatakan "saya terima nikahnya".
Meski demikian, akan lebih lengkap dan afdal jika lafal kabul sendiri diucapkan secara lengkap dengan menyebutkan nama sang mempelai perempuan beserta jumlah mahar pernikahannya.