Benarkah Ijab Kabul Pernikahan Harus Satu Napas, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jumat 16-06-2023,09:22 WIB
Reporter : tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sebagaimana telah maklum bahwa prosesi ijab kabul pernikahan merupakan gerbang utama bagi pasangan calon suami istri untuk mengikat satu sama lain dalam sebuah ikatan perkawinan untuk bersama mengarungi bahtera rumah tangga. 

Jadi atau tidaknya, sah atau tidaknya pasangan calon suami istri menjadi pasangan suami istri sangat ditentukan oleh sah atau tidaknya proses akad nikah yang di antaranya terdiri dari unsur ijab dan kabul.

 

BACA JUGA:Ijab Kabul 3 Kali Salah Bagaimana Hukumnya? Benarkah Dianggap Gagal, Ini Penjelasannya

 

Di beberapa daerah di Indonesia kerap dijumpai satu pemahaman di masyarakat bahwa salah satu syarat sahnya ijab kabul adalah apabila diucapkan dalam satu tarikan napas. 

Maka tak jarang sebagian saksi menyatakan tidak sah dan meminta diulangi akad nikah dengan alasan mempelai laki-laki tidak mengucapkan kalimat kabulnya dalam satu napas. 

Karenanya tak jarang hal ini menjadikan proses ijab kabul menjadi lebih lama karena harus diulang beberapa kali.

 

BACA JUGA:Khadijah, Orang Pertama yang Memeluk Islam dan Pernikahannya dengan Nabi Muhammad

 

Lalu bagaimana sebenarnya fiqih Islam mengatur hal itu? Apakah benar pengucapan dalam satu napas menjadi syarat sahnya ijab kabul sebuah pernikahan?

Sebagaimana diketahui bahwa dalam berbagai bidang pembahasan fiqih sah atau tidaknya suatu amalan yang dilakukan oleh seorang mukallaf selalu berhubungan dengan pemenuhan rukun dan syarat yang ditentukan. 

Demikian pula dalam proses akad nikah para ulama menetapkan beberapa rukun dan syarat-syaratnya yang mesti dipenuhi untuk keabsahan akad nikah tersebut. 

BACA JUGA:Kebelet Nikah dengan Wanita Idaman, Abu Nawas Sampai Merayu Tuhan, Ceritanya Bikin Sakit Perut

Kategori :