Ini Syarat Sah Ijab Kabul
Meski bisa dilakukan dalam berbagai bahasa, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh lafal ijab.
Adanya pengucapan "aku nikahkan" atau "kami nikahkan" sebagai ketetapan. Dan bisa digunakan dengan bahasa lainnya.
Menyebutkan nama calon suami dan istri. Sebutan pun bisa menggunakan kata ganti ataupun menyebutkan nama keduanya.
Syarat dalam melafalkan ijab selanjutnya adalah menyebutkan mahar yang diberikan.
Nah usai ijab diikrarkan oleh wali nikah, maka selanjutnya akan disambut dengan kabul yang diucapkan oleh mempelai laki-laki. Lafal kabul yang sah sendiri menurut para ulama hanya cukup mengatakan "saya terima nikahnya".
Meski demikian, akan lebih lengkap dan afdal jika lafal kabul sendiri diucapkan secara lengkap dengan menyebutkan nama sang mempelai perempuan beserta jumlah mahar pernikahannya.
BACA JUGA:Kaum Hawa Wajib Tahu, Ini 11 Plus dan Minus Menikah dengan Duda
Ini Contoh Bacaan Ijab Kabul dari Berbagai Macam Bahasa
Seperti yang sudah disebutkan, bacaan ijab kabul sendiri bisa dilakukan dalam berbagai macam bahasa. Ini penjelasannya: