Muhammad Khathib As-Syarbini di dalam kitab Al-Iqnâ’ menyebutkan ada lima hal yang menjadi rukun nikah.
Beliau menuturkan:
فصل فِي أَرْكَان النِّكَاح وَهِي خَمْسَة صِيغَة وَزَوْجَة وَزوج وَولي وهما العاقدان وشاهدان
Artinya: “Fashal dalam menerangkan rukun-rukunnya nikah. Rukun nikah ada lima yakni shighat (kalimat ijab kabul), istri, suami, wali-yang keduanya (suami dan wali) merupakan orang yang berakad-dan dua orang saksi.” (Muhammad Khathib As-Syarbini, Al-Iqnâ’, 1995 (Beirut: Darul Fikr), hal. 411).
Dari kutipan kitab Al-Iqnâ’ di atas disimpulkan bahwa ada lima hal yang menjadi rukun nikah yang mau tidak mau harus dipenuhi saat proses ijab kabul. Kelima rukun itu adalah shighat ijab kabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi.
BACA JUGA:Mimpi Menikah Lagi, Ini 8 Artinya, Jangan Langsung Marah Dulu Ya karena Bisa Menjadi Pertanda Baik
Kelima rukun tersebut sudah barang tentu masing-masing memiliki syarat-syarat tertentu yang juga mesti dipenuhi. Tidak terpenuhinya salah satu syarat pada salah satu rukun menjadikan akad nikah tidak sah.
Tentunya pembahasan kali ini tidak akan membahas keseluruhan syarat dari semua rukun nikah. Hanya syarat-syarat sighat ijab kabul saja yang akan menjadi topik pembahasan.
Masih merujuk pada penjelasan As-Syarbini di dalam kitab yang sama beliau menyebutkan beberapa syarat sighat ijab kabul yakni:
1. Tidak adanya penggantungan (ta’lîq) dan pembatasan waktu (ta’qît). Tidak sah sebuah akad nikah di mana di dalam pengucapan ijab qabulnya menyertakan kalimat yang menggantungkan pernikahan tersebut pada suatu kejadian tertentu.