Misal ucapan seorang wali “bila anak perempuanku dicerai oleh suaminya dan telah habis masa idahnya maka aku kawinkah engkau dengannya.” Pun tidak sah bila dalam ijab kabul disertai dengan pembatasan waktu tertentu. Seperti wali mengucapkan “aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku untuk waktu dua tahun.” Ini merupakan nikah mut’ah.
BACA JUGA:Pemilih dan Sok Jual Mahal, Akibatnya 5 Shio Ini Sulit Nikah
2. Harus menggunakan kata yang terbentuk dari kata inkâh (nikah) atau tazwîj (kawin). Tidak sah akad nikah bila tidak menggunakan kedua kata tersebut, baik salah satunya atau kedua-duanya. Itu dua syarat yang disebutkan oleh As-Syarbini di dalam Al-Iqnâ’.
Adapun ulama-ulama Syafii’iyah lainnya-seperti Imam Nawawi umpamanya-masih memberikan satu syarat lagi yakni harus bersambung antara kabul yang diucapkan oleh suami dengan ijab yang diucapkan oleh wali.
Terpisahnya ijab dan kabul oleh jeda waktu yang lama menjadikan akad nikah tidak sah. Namun jeda waktu yang singkat, seperti untuk mengambil napas, masih bisa diterima dan akad nikah tetap dihukumi sah (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, 1991 [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], juz VII, hal. 39).
BACA JUGA:Tanggal Lahir Kamu Berapa? Ini Ada 10 Tanggal Lahir yang Diramalkan akan Menikah dengan Orang Kaya
Dari penjelasan di atas menjadi jelas bahwa kiranya para ulama tidak mensyaratkan pengucapan ijab dan kabul dalam satu napas. Artinya bila di tengah pengucapan ijab dan atau kabul terhenti untuk mengambil napas lagi, maka hal itu tidak merusak akad nikah.
Bisa jadi apa yang dipahami dan diamalkan di beberapa daerah perihal keharusan satu napas itu merupakan langkah kehati-hatian yang diambil agar akad nikah yang dilaksanakan benar-benar bisa dipastikan keabsahannya.
Ini bisa dimengerti mengingat akad nikah merupakan kunci utama menuju kehidupan rumah tangga yang benar-benar diridhai oleh Allah. Dari akad nikah inilah segala konsekuensi hukum akan terjadi.
Sah dan tidaknya sebuah akad nikah akan berkonsekuensi pada sah dan tidaknya hubungan suami istri, status nasab anak keturunan yang dilahirkan, hingga soal hak memperoleh warisan.
BACA JUGA:Ingat Ya, Ini 5 Hal yang Harus Disiapkan Wanita Sebelum Menikah dengan Duda