Ini Prediksi Kenaikan Upah Pekerja Tahun 2026 Pasca PP Pengupahan Ditetapkan

Rabu 17-12-2025,09:56 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Selanjutnya PP ini yang akan menjadi dasar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Penjelasan Menaker, Yassierli, PP Pengupahan ini memuat formula perhitungan kenaikan upah pekerja untuk tahun 2026 nanti. 

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," ujar Yassierli.

BACA JUGA:PP Pengupahan, Seperti Ini Rumus Kenaikan Upah Pekerja yang Ditandatangani Presiden Prabowo

Estimasi UMP 2026 di 38 Provinsi

Sementara itu jelang pengumuman UMP 2026, banyak masyarakat yang penasaran dengan kenaikan upah minimum 2026 yang nantinya ditetapkan. Terlebih di tahun 2026, kenaikan UMP 2026 dipastikan akan beragam.

Sebelum adanya pernyataan dari Menaker Yassierli, serikat buruh telah menuntut kenaikan UMP 2026 dengan rentang 8,5% hingga 10,5%. 

Kenaikan upah minimum 2026 yang telah disuarakan buruh berpeluang diterapkan dalam kenaikan upah minimum 2026.

BACA JUGA:Pinjaman Fleksi BNI untuk Karyawan, Pinjam Rp 100 Juta Angsuran Rp 1 Juta per Bulan?

Berikut Estimasi UMP 2026 di 38 Provinsi dengan Rentang Kenaikan 8,5% hingga 10,5%

Aceh: Rp3.999.049 - Rp4.072.605

Sumatera Selatan: Rp3.994.755 - Rp4.068.135

Kepulauan Riau: Rp3.931.758 - Rp4.004.137

Sumatera Utara: Rp3.246.971 - Rp3.306.822

Jambi: Rp3.509.845 - Rp3.574.026

Kategori :