NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Bagi pelaku usaha terutama dibidang kuliner maupun minum-minuman, maka sertifikat halal penting dimiliki.
Sertifikat Halal penting karena memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen Muslim bahwa produk sesuai syariat Islam.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Saat Nataru 2025: Ini Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan, Termasuk Bengkulu?
Serta menjadi bukti resmi bahwa produkmu memenuhi standar halal yang diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan memiliki label halal, maka produkmu tak hanya dipercaya konsumen Muslim, namun juga dapat naik level di pasar global.
Untuk membuat sertifikat halal, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh para pelaku usaha.
Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. Berikut adalah langkah-langkah mengajukan sertifikat halal 2023.
BACA JUGA:5 HP Fitur Kamera Terbaik Harga Rp 3 Jutaan, Kualitas Foto Tidak Kaleng-Kaleng
Syarat Sertifikasi Halal
Sebelum mengajukan sertifikat halal, ada sejumlah syarat berupa dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut syarat yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP.
- Surat Permohonan
- Formulir Pendaftaran
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal