Segini Iuran BPJS Kesehatan Per Januari 2026, Ada Kenaikan?

Kamis 01-01-2026,16:05 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Seperti diketahui, sekarang ini pemerintah sedang menyiapkan sistem sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Artinya, selama masa transisi tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Dengan demikian, para peserta masih membayar iuran berdasarkan kategori kelas yang berlaku saat ini.

BACA JUGA:Ramalan Garis Tangan untuk Jodoh, Begini Cara Membacanya

Berdasarkan Perpres tersebut, berikut skema iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kategori peserta:

- Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk peserta PBI, iuran dibayarkan langsung Pemerintah.

- Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah

Bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, maka iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Adapun rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.

BACA JUGA:Mohon Maaf, 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta

Sementara untuk kategori ini iuran BPJS Kesehatannya yakni 5% dari gaji atau upah, dengan rincian pembayaran yang serupa, 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

- Iuran Keluarga Tambahan PPU

Dalam kategori ini, iuran untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua peserta PPU, adalah 1% dari gaji per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja.

BACA JUGA:Ramalan Garis Tangan, Jika Punya Tanda Seperti Ini Bakal Jadi Orang Kaya di 2026

- Iuran Bagi Kerabat Lainnya

Kategori :