Sedangkan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja, perhitungan iuran bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:
a. Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan manfaat perawatan di ruang kelas III.
Mulai Juli 2020, peserta Kelas III membayar iuran Rp 25.500, dan pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500. Pada Januari 2021, iuran kelas III naik menjadi Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000).
b. Kelas II: Rp 100.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas II.
c. Kelas I: Rp 150.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas I.
BACA JUGA:Ramalan Garis Tangan, Jika Punya Tanda Seperti Ini Bakal Jadi Orang Kaya di 2026
- Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Sementara itu, iuran bagi veteran dan perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Tabrakan di Depan Kantor Dishub Bengkulu Utara, Atlet Muda Tinju Tak Tertolong
Putri Nurhidayati