Terbaru Tahun 2026, Segini Gaji yang Diterima Kades Seluruh Indonesia

Senin 12-01-2026,09:41 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

1. Tunjangan Purnatugas

Kepala Desa kini berhak menerima uang pensiun satu kali di akhir masa jabatan.

2. Jaminan Sosial Diperkuat

Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi hak wajib, bukan lagi sekadar fasilitas tambahan.

3. Masa Jabatan 8 Tahun

Perpanjangan masa jabatan memberikan kepastian penghasilan lebih panjang dan stabil.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret negara dalam meningkatkan martabat dan perlindungan sosial aparatur desa.

4. Penghasilan Tambahan: Tak Sekadar Gaji Pokok

Di luar Siltap, penghasilan Kepala Desa pada 2026 bisa jauh lebih besar, tergantung kondisi keuangan desa dan kebijakan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Rayakan 25 Tahun Eksistensi Sebagai Keluarga TMAX, Yamaha Luncurkan TMAX 560 Black Max Edition Model Tahun 202

Sumber penghasilan tambahan meliputi:

1. Tunjangan Jabatan & Kinerja

Bersumber dari Dana Desa atau ADD, besarannya sangat bervariasi.

Di desa maju, tunjangan ini bisa mencapai jutaan rupiah per bulan.

2. Tanah Bengkok

Di banyak wilayah, khususnya Pulau Jawa, hasil pengelolaan tanah bengkok masih menjadi sumber penghasilan sah dan signifikan.

Kategori :