1. Tunjangan Purnatugas
Kepala Desa kini berhak menerima uang pensiun satu kali di akhir masa jabatan.
2. Jaminan Sosial Diperkuat
Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi hak wajib, bukan lagi sekadar fasilitas tambahan.
3. Masa Jabatan 8 Tahun
Perpanjangan masa jabatan memberikan kepastian penghasilan lebih panjang dan stabil.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret negara dalam meningkatkan martabat dan perlindungan sosial aparatur desa.
4. Penghasilan Tambahan: Tak Sekadar Gaji Pokok
Di luar Siltap, penghasilan Kepala Desa pada 2026 bisa jauh lebih besar, tergantung kondisi keuangan desa dan kebijakan pemerintah daerah.
Sumber penghasilan tambahan meliputi:
1. Tunjangan Jabatan & Kinerja
Bersumber dari Dana Desa atau ADD, besarannya sangat bervariasi.
Di desa maju, tunjangan ini bisa mencapai jutaan rupiah per bulan.
2. Tanah Bengkok
Di banyak wilayah, khususnya Pulau Jawa, hasil pengelolaan tanah bengkok masih menjadi sumber penghasilan sah dan signifikan.