Tidak Boleh Sembarangan, Begini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa

Selasa 13-01-2026,12:31 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

5. Memenuhi persyaratan khusus lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat, seperti persyaratan administrasi dan kemampuan keuangan desa. 

Mekanisme Pengangkatan

- Penjaringan dan Penyaringan: Kepala Desa membentuk tim untuk menjaring dan menyaring calon melalui seleksi atau ujian.

- Konsultasi dan Rekomendasi: Hasil seleksi dikonsultasikan ke Camat. Camat memberikan rekomendasi tertulis (persetujuan/penolakan).

- Keputusan: Kepala Desa menerbitkan Keputusan Pengangkatan berdasarkan rekomendasi Camat. Jika ditolak, proses diulang.

- Keputusan Akhir: Bupati/Walikota menyetujui atau menolak usulan pemberhentian/pengangkatan dalam batas waktu tertentu. 

BACA JUGA:Terbaru Tahun 2026, Segini Gaji yang Diterima Kades Seluruh Indonesia

Syarat dan Mekanisme Pemberhentian

Perangkat desa berhenti karena:

- Meninggal dunia.

- Permintaan sendiri.

- Diberhentikan karena mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat, tidak melaksanakan kewajiban/melanggar larangan, atau menjadi terpidana. 

Mekanisme Pemberhentian (kecuali meninggal/berhenti sendiri)

- Konsultasi: Kepala Desa wajib konsultasi tertulis ke Camat dengan lampiran bukti alasan pemberhentian.

- Rekomendasi Camat: Camat memberikan rekomendasi. Jika ditolak, Kepala Desa harus mengulang proses atau mencari calon lain.

- Keputusan: Kepala Desa menetapkan pemberhentian, lalu disampaikan ke Camat.

Kategori :