Tidak Boleh Sembarangan, Begini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa

Selasa 13-01-2026,12:31 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

Kewenangan Bupati/Walikota dalam aturan terbaru UU Nomor 3 Tahun 2024), Bupati/Walikota memiliki peran final dalam persetujuan/penolakan usulan pemberhentian yang diajukan melalui Camat. 

Demikian penjelasan tentang syarat dan mekanisme untuk pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa. Semoga bermanfaat.

 

Hari Adiyono

Kategori :