NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah mereka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) kemudian diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Namun, orang-orang pilihan ini tidak diangkat tanpa syarat. Beberapa syarat diwajibkan dalam pengangkatan ini adalah lulus seleksi administrasi serta memiliki kompetensi.
Secara umum, PPPK dibagi menjadi dua jenis yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu serta memiliki formasi yang tersebar di berbagai sektor strategis.
Sektor tersebut mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
BACA JUGA:Siap Jadi ASN, Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK Kemenham 2026
Untuk perbedaannya, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan yang terletak pada jam kerjanya.
Jika PPPK penuh waktu menjalani jam kerja normal seperti ASN pada umumnya, sementara PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
Lalu bagaimana dengan rincian gaji yang akan diterima oleh PPPK tahun 2026 ini? Jika dilihat berdasarkan golongannya, berikut ini adalah rincian gaji PPPK 2026.
Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100