- Masa kerja 20–21 tahun: sekitar Rp 4.368.200
- Masa kerja 32 tahun: sekitar Rp 5.261.500
Daftar Tunjangan PPPK 2026
Tak hanya gaji pokok, PPPK 2026 juga berhak menerima sejumlah tunjangan resmi, antara lain:
- Tunjangan Jabatan atau Pekerjaan
Besaran tunjangan jabatan atau pekerjaan adalah berkisar 5–20 persen dari gaji pokok, tergantung jabatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK juga berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Bagi pegawai dengan mobilitas tinggi, maka akan tersedia juga tunjangan transportasi sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu serta fasilitas pendukung seperti laptop atau kendaraan dinas.
BACA JUGA:Peluang Jadi ASN, Ini Kuota PPPK Kemenham 2026 di Lampung dan Jambi
- Perlindungan Sosial
PPPK juga akan memperoleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ini akan mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua.
Dengan penghasilan yang lebih layak serta perlindungan sosial yang memadai, maka PPPK diharapkan mampu bekerja serta memberikan pelayanan publik yang optimal dan berkontribusi maksimal bagi pembangunan nasional.
Putri Nurhidayati