Terbaru 2023, Ini Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah, Cek Juga Persyaratannya

Minggu 18-06-2023,22:26 WIB
Reporter : Tim

• Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan.

 

Tidak hanya tanah waris, tanah kavling pun harus memiliki sertifikat ini. 

Melakukan pecah sertifikat tentu bisa Anda lakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris

Dalam pembahasan ini, selain bisa melakukan pecah sertifikat, juga bisa membuat sertifikat tanah warisan. Selengkapnya simak di bawah ini.

1. Persyaratan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

 

Terdapat beberapa persyaratan biaya pecah rumah yang harus Anda penuhi. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut:

 

• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);

• Surat Kuasa apabila dikuasakan;

• Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

• Sertifikat asli;

• Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;

• Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;

Kategori :