Terbaru 2023, Ini Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah, Cek Juga Persyaratannya

Minggu 18-06-2023,22:26 WIB
Reporter : Tim

• Tapak kavling dari Kantor Pertanahan;

• Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

 

2. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan

 

Sedangkan dalam mengurus sertifikat tanah warisan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:

 

• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

• Surat kuasa apabila dikuasakan

• Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

• Sertifikat Asli

• Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan

• Akta Wasiat Notariil

• Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

• Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Kategori :