• Tapak kavling dari Kantor Pertanahan;
• Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
2. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan
Sedangkan dalam mengurus sertifikat tanah warisan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
• Surat kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
• Sertifikat Asli
• Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
• Akta Wasiat Notariil
• Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
• Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan