Terbaru 2023, Ini Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah, Cek Juga Persyaratannya

Minggu 18-06-2023,22:26 WIB
Reporter : Tim

Menurut atrbpn.go.id, proses buat sertifikat tanah warisan hanya memakan waktu lima hari kerja saja.

Masih bingung mengenai biaya mengurus sertifikat? jangan khawatir, sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan biaya sertifikat yang harus Anda keluarkan dalam mengurus dokumen tersebut, sebagai dijelaskan berikut ini.

 

1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah

 

Biaya memecah sertifikat tanah dalam pengukuran bergantung pada luas tanah yang dimiliki. Berikut ini rumus dari pengukuran tanah:

 

Untuk pemeriksaan tanah, perhitungan biaya sertifikatnya adalah TPA= (L/500xHSBKPA)+Rp350.000

 

Keterangan:

TU = Tarik Ukur

HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran

L = Luas Tanah

TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A

HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A

 

Kategori :