Menurut atrbpn.go.id, proses buat sertifikat tanah warisan hanya memakan waktu lima hari kerja saja.
Masih bingung mengenai biaya mengurus sertifikat? jangan khawatir, sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan biaya sertifikat yang harus Anda keluarkan dalam mengurus dokumen tersebut, sebagai dijelaskan berikut ini.
1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Biaya memecah sertifikat tanah dalam pengukuran bergantung pada luas tanah yang dimiliki. Berikut ini rumus dari pengukuran tanah:
Untuk pemeriksaan tanah, perhitungan biaya sertifikatnya adalah TPA= (L/500xHSBKPA)+Rp350.000
Keterangan:
TU = Tarik Ukur
HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
L = Luas Tanah
TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A