NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjabat di posisi strategis dalam struktur pemerintahan, mulai dari eselon IV, III, hingga Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.
Ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjunjung prinsip meritokrasi serta memberikan kesetaraan kesempatan karier bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Tablet 2 Jutaan Tahun 2026, Spesifikasi Mumpuni untuk Kerja
Dasar Hukum PPPK Bisa Jabat Struktural
Kesempatan ini dibuka berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, yang mengatur bahwa PPPK bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi.
- PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2023, memperluas akses PPPK untuk menduduki jabatan struktural eselon III dan IV.
- Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023, menegaskan PPPK bisa diangkat sebagai kepala dinas, kepala bidang, atau sekretaris.
BACA JUGA:Update Harga HP Oppo Terbaru Akhir Januari 2026, Siapkan Uang Segini
Syarat PPPK untuk Menjadi Pejabat Eselon IV
Untuk menjabat sebagai eselon IV atau Jabatan Pengawas, berikut ini adalah sarat umum yang harus PPPK penuhi:
- Berstatus aktif sebagai PPPK di instansi terkait.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja (kinerja) paling sedikit bernilai ‘Baik’ dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan jabatan.
- Memiliki pengalaman yang sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki (biasanya pengalaman jabatan pelaksana minimal 4 tahun).
- Lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi.
BACA JUGA:5 HP 1 Jutaan yang Layak Dibeli di 2026, Kualitasnya Bukan Kaleng-kaleng
Perbedaan PPPK dengan PNS
Meskipun tergolong menjadi ASN, namun PPPK memiliki sejumlah perbedaan dari PNS. Berikut ini merupakan sejumlah perbedaan antara keduanya:
- Status Kepegawaian
- PPPK terikat perjanjian kerja, sementara PNS berstatus Pegawai Negeri Sipil. Namun, keduanya kini bisa mengisi jabatan struktural.
- Kenaikan Pangkat
- PPPK tidak memiliki ‘kenaikan pangkat’ seperti PNS, tetapi mereka mendapat penyesuaian jenjang jabatan dan kontrak yang diperbarui berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi.
- Jabatan
- Perpres No. 38 Tahun 2020 membuka peluang PPPK untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (Eselon III & IV) sesuai kompetensi.
BACA JUGA:4 HP Motorola Terbaru di 2026, Ini Spesifikasi dan Fiturnya
Langkah-langkah PPPK Menuju Eselon IV
Untuk mejabat sebagai eselon IV, berikut ini tahapan yang PPPK lewati:
- Pastikan semua syarat administrasi dan kualifikasi terpenuhi.
- Ikuti proses uji kompetensi untuk jabatan pengawas.
- Jaga kinerja agar selalu memenuhi standar ‘Baik’.
- Kesempatan ini akan muncul saat ada lowongan jabatan pengawas yang dibuka dan Anda dinilai memenuhi syarat.
BACA JUGA:Daftar HP Tahan Banting dengan Sertifikasi Militer, Siap Terjang Kondisi Ekstrem
(Putri Nurhidayati)