Namun masalah hutan mangrove yang dibuka bukan kapasitas dan kewenangan Dinas Perikanan, Tata ruang Dinas PUPR dan Dinas Pertanian Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Begini Cara Pengajuan Modal KTP
Menindaklanjuti hasil kesimpulan musyawarah ini, Ketua BPD Pasar Ngalam akan kembali berkoordinasi dan jemput bola ke BKSDA Provinsi Bengkulu, dan DLH Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Lima Tanggal Lahir Orang yang Paling Disayang Keluarga
"Kita sudah mendengar hasil kesimpulan musyawarah ini, agar masalah tidak berlarut-larut kita akan jemput bola ke BKSDA dan DLH agar diterbitkan surat keterangan atau hitam di atas putihnya sebagai pegangan Kades untuk dapat dipertanggungjawabkan dikemudian hari," tegas Zabudin Hartoyo.
(Hari Adiyono)