BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Dua pria di Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara dan menjadi tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka masing-masing SI (35) warga Kecamatan Arga Makmur, dan HE (34) warga Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Waspada Hipnotis Modus Menawarkan Batu Merah Delima, Sudah Ada Korban
Tersangka SI ditangkap pada Selasa 20 Juni dan tersangka HE ditangkap pada Rabu 21 Juni, di masing-masing kosan tersangka di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur.
Dalam pers rilis yang digelar Rabu (29/6) siang di Polres Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana menjelaskan, dari dua tersangka terdapat dua orang korban yang masih di bawah umur yang dijual keduanya.
BACA JUGA:Nasabah Galbay Senyum, Ada Fitur Terbaru dari WhatsApp Bisa Hindari Debt Collector
"Pelaku memperdagangkan korbannya yang masih di bawah umur atau anak-anak," sampai Kapolres.
Adapun modus operandi dari kedua tersangka yaitu menjajakan para korban melalui aplikasi MiChat.
Untuk tarif yang ditawarkan kepada pelanggan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu rupiah dalam satu kali transaksi.