BACA JUGA:Ramalan Shio Hari Ini, Cuan untuk Naga sedangkan Macan dan Kambing Disarankan Lebih Sabar
"Korban dijajakan secara online oleh kedua pelaku. Pelaku mendapat keuntungan 50 ribu sampai 100 ribu rupiah dalam satu kali transaksi," jelas Kapolres.
Dikatakan juga bahwa aksi kedua tersangka ini dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Hal ini pun akhirnya tercium oleh polisi setelah ada laporan dari masyarakat.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone milik tersangka, pakaian korban, uang tunai hasil transaksi perdagangan orang, bantal kepala, bantal guling dan selimut.
BACA JUGA:Pinjaman BRI Bunga Rendah, Cair Rp 25 Juta Dalam 15 Menit
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO subsider pasal 76I Juncto pasal 8 UU nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider menjadikan orang lain sebagai pencaharian atau kebiasaan untuk memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagai mucikari, mengambil untung dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 juncto pasal 506 KUH Pidana.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bengkulu Utara juga menangkap dua tersangka TPPO, yakni dua orang tersangka perempuan masing-masing DI (34) dan NI (34) pada bulan Maret lalu.
BACA JUGA:9 Pinjaman Syariah Online Terdaftar OJK, Pinjam Uang Cepat Tanpa Riba, Mantap!
Kedua tersangka ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.