Begini Perbedaan Pinjol Resmi dan Tidak Resmi serta Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Kamis 29-06-2023,14:31 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah terus berupaya memberantas pinjol yang tidak resmi atau ilegal. Berbagai cara dilakukan OJK, melalui iklan, sosialisasi atau cara lainnya untuk mengedukasi masyarakat.

 

Sayangnya meski sudah banyak usaha yang dilakukan, masih saja ada masyarakat yang tergiur hingga akhirnya terperangkap jebakan pinjol ilegal.

 

Karenanya, sebelum menjadi korban, sebaiknya Anda meneliti perusahaan pinjol yang akan Anda gunakan. Berikut ini ada beberapa ciri yang membedakan pinjol resmi dan tidak resmi.

BACA JUGA:Pahami, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengecek Status Pinjol

 

Ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Kategori :