Begini Perbedaan Pinjol Resmi dan Tidak Resmi serta Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Kamis 29-06-2023,14:31 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:Cara Pengobatan Aneh Abu Nawas, Namun Mujarab, Silakan Dicoba

 

Sementara itu, ciri perusahaan pinjol legal atau resmi yakni:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

BACA JUGA:Cerita Nashruddin Terjebak saat Ada Pencurian Beras

 

Kategori :