Begini Perbedaan Pinjol Resmi dan Tidak Resmi serta Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Kamis 29-06-2023,14:31 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Sementara itu bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pinjol ilegal bisa melaporkannya melalui cara-cara berikut: 

 

1. Lapor ke Satgas Waspada Investasi OJK 

Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK. 

 

2. Lapor ke Kepolisian 

Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Hebat, Polisi Ini Harus Berjibaku saat Menggagalkan Aksi Begal

 

Sebagai contoh Polda Metro Jaya telah membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110. 

 

3. Aduan Konten Kominfo 

Pengaduan pinjol ilegal kepada Kominfo dapat dilakukan dengan mengirim aduan ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id. 

 

Pengaduan-pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti Kominfo bersama Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran situs dan aplikasi. 

BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BRI Plafon Rp25 Juta Cukup Akses Lewat Aplikasi, Ini Cara Gampangnya

Kategori :