"Indonesia bersama negara anggota OKI di Swedia telah sampaikan protes atas kejadian ini."
"Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan," tulis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di akun Twitter resminya @Kemlu_RI.
Kemenlu menyayangkan aksi massa dalam melakukan pembakaran kitab suci Al Quran tidak mendapatkan pelarangan dan hukuman sama sekali.
Tim liputan