9 Jenis Pernikahan yang Tidak Sah Atau Batal Menurut Mazhab Syafii

Minggu 02-07-2023,21:17 WIB
Reporter : Tim liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pernikahan merupakan salah satu dari bentuk ibadah yang dilakukan untuk mencapai kebahagiaan menuju akhirat.

 

Menikah juga dianggap sebagai ladang pahala, serta surganya dunia bila mendapat pasangan yang saling mengerti.

 

Sejatinya pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia. Pernikahan dalam islam pun bisa dikatakan tidak sah bila tidak memenuhi beberapa syarat. Disebut tidak sah atau batal karena pernikahan tersebut tidak memenuhi rukun pernikahan.

BACA JUGA:Hebatnya Abu Nawas Bisa Membangun Istana di Tempat yang Mustahil

 

Selain itu, ada 9 bentuk pernikahan batal alias tidak sah menurut syariat Islam. Ini wajib diketahui setiap Muslim agar bisa dihindari. Nah, apa saja bentuk-bentuk penikahan batal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

 

Dikutip dari berbagai sumber, Ustadz M Tatam Wijaya, alumni Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja, Sukabumi; pembina Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat; menerangkan layaknya akad-akad yang lain, pernikahan bisa jadi tidak sah atau batal dan rusak jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya.

 

Dalam hal ini, Syekh Wahbah ibn Mushthafa al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu telah menguraikannya berdasarkan beberapa pendapat. Namun di sini hanya dibahas pernikahan batal menurut ulama-ulama Syafiiyah.

BACA JUGA:Alamak, Ternyata 4 Jenis Mahar Pernikahan Ini Dilarang dalam Islam

 

Dijelaskan Al-Zuhaili, pernikahan batal yang dimaksud ialah yang tidak memenuhi rukun. Sedangkan pernikahan rusak adalah yang tidak memenuhi syarat. Namun, baik batal maupun rusak, oleh para ulama Syafiiyah hukumnya tidak dibedakan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika jumlah bentuk pernikahan batal ini cukup banyak dan berbeda jumlahnya dengan pendapat mazhab lain.

Kategori :