8. Pernikahan seorang Muslim dengan perempuan non-Muslim selain Kitabiyyah (ahli kitab) asli
Milsanya, perempuan penyembah berhala, penyembah api (majusi), penyembah matahari, atau perempuan murtad, atau perempuan kitabiyyah tidak murni seperti keturunan antara kitabi dan majusi atau sebaliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah, "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman." (QS Al Baqarah: 221)
BACA JUGA:Mantap, Mereka Tanggal Lahir Berikut Adalah Orang yang Sayang Keluarga dan Setia
9. Pernikahan seorang Muslimah dengan laki-laki non-Muslim atau pernikahan perempuan yang murtad dengan laki-laki Muslim
Atas dasar ijmak ulama, tidak boleh seorang Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim, sebagaimana dalam Alquran, "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)." (QS Al Baqarah: 221)
Bagaimana, jika salah seorang dari suami atau istri ada yang murtad sebelum bergaul suami istri, maka batallah pernikahannya. Adapun setelah bergaul suami-istri, maka harus ditunggu. Jika mereka dipersatukan kembali oleh Islam selama masa iddah, maka langgenglah pernikahnnya. Namun jika tidak, pernikahannya terputus.
Selain pernikahan yang batal, ada lagi pernikahan yang makruh, yaitu pernikahan atas perempuan yang telah dilamar orang lain dan pernikahan muhallil dengan niat menghalalkan perempuan yang telah ditalak tiga tanpa ada syarat harus talak sewaktu akad. Namun jika pernikahannya dengan syarat, seperti syarat setelah istrinya dicampuri harus ditalak, maka pernikahannya menjadi batal.
Wallahu a'lam bishawab.
(Tim)