Akad ini tidak sah karena ada gabungan dua akad dan menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya. Artinya, jika keduanya tidak menggabungkan dua akad dan tidak menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya, maka pernikahannya sah.
Ketidaksahan pernikahan ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam, "Tidak ada nikah syighar dalam Islam." Larangan ini berimplikasi pada rusaknya perkara yang dilarang.
3. Pernikahan dengan beberapa akad
Dua orang wali menikahkan satu perempuan dengan dua laki-laki. Tidak diketahui secara pasti siapa yang akadnya lebih dahulu. Jika salah seorang laki-laki itu menggaulinya, maka wajib baginya mahar mitsli. Jika keduanya menggaulinya, maka si perempuan berhak mahar mitsil dari keduanya.
BACA JUGA:Begini Kisah Raja Zulqarnain Mendirikan Tembok Yajuj dan Majuj
Pertanyaannya, bagaimana jika diketahui akad yang dilakukan lebih dahulu, maka akad itu yang sah.
4. Pernikahan orang ihram
Tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram, baik ihram haji, ihram umrah, atau ihram keduanya, baik dengan akad yang sah maupun dengan akad yang rusak, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam, "Orang yang ihram tidak boleh menikah dan tak boleh dinikahkan."