9 Jenis Pernikahan yang Tidak Sah Atau Batal Menurut Mazhab Syafii

Minggu 02-07-2023,21:17 WIB
Reporter : Tim liputan

 

Kemudian menurut ulama Syafiiyah, dalam pernikahan batal ini tidak ada konsekuensi apa pun layaknya pernikahan sah, misalnya mahar, nafkah, mahram pernikahan, nasab, atau iddah (lihat Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, halaman 6613)

 

Ada beberapa bentuk pernikahan batal menurut mazhab Syafii, tapi yang paling utama, ungkap Al-Zuhaili, ada sembilan:

BACA JUGA:Ternyata Abu Nawas Termasuk Anggota ISTI, Ikatan Suami Takut Istri

 

1. Pernikahan mut‘ah

 

Pernikahan mut‘ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu, baik sebentar maupun lama. Contohnya ungkapan laki-laki kepada istri yang ingin dinikahinya, "Aku menikahimu selama satu bulan," atau "Aku menikahimu hingga selesai kuliah," atau "Aku menikahimu sampai aku mencampurimu hingga engkau halal bagi suami yang telah menalakmu dengan talak tiga."

 

Mestinya akad pernikahan dilakukan secara mutlak, tanpa ikatan waktu, dan ditujukan untuk selama-lamanya atau hingga terjadi perceraian yang tidak dipersyaratkan sejak akad.

 

2. Pernikahan syighar

 

Sebagaimana pernah disampaikan, pernikahan syighar adalah seorang laki-laki menikahkan putri atau saudari perempuannya dengan laki-laki lain dengan mahar dirinya dinikahkan dengan putri laki-laki lain tersebut. Contohnya ungkapan akadnya, "Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar engkau menikahkanku dengan putrimu."

BACA JUGA:Begini Ciri Daerah Tempat Yajuj dan Majuj Muncul Membawa Petaka Bagi Dunia

Kategori :