Diberikannya tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi yang diberika para guru dalam mendidik anak bangsa.
Harapannya dengan diberikan tunjangan, maka kesejahteraan para guru semakin baik sebagaimana jasa-jasanya dalam bidang pendidikan.
BACA JUGA:Oknum Guru Honorer Ngaku Dipecat, Kepala SDN 61 Seluma Angkat Bicara
Selain itu, diberikannya tunjangan juga bertujuan untuk memotivasi dan mendorong para guru untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi mengajarnya.
Terdapat tiga jenis tunjangan dari pemerintah yang diberikan kepada para guru melalui Kemendikbud.
Tiga tunjangan bagi para guru telah diatur secara rinci dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ketentuannya.
1. Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan bagi guru ASN yang sudah mendapatkan sertifikasi.