Besaran TPG adalah satu kali gaji pokok yang diberikan setiap bulan dengan pencairan setiap 3 bulan sekali.
BACA JUGA:Terima SK Pengangkatan, PPPK Guru Diingatkan Jangan Minta Pindah
2. Tunjangan Tambahan Penghasilan
Tambahan penghasilan (tamsil) merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru non sertifikasi.
Pemerintah telah menentukan besaran Tamsil untuk guru non sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 per bulan.
Harapannya dengan diberikan tunjangan Tamsil, guru non sertifikasi semakin semangat dalam meningkatkan kompetensinya.
3. Tunjangan Khusus Guru
Tunjangan Khusus Guru (TKG) merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang berada di daerah khusus.