Selamat! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Transferan dari Kemendikbud, Segini Besarannya

Selasa 04-07-2023,21:27 WIB
Reporter : Tim

 

Besaran TPG adalah satu kali gaji pokok yang diberikan setiap bulan dengan pencairan setiap 3 bulan sekali.

 

BACA JUGA:Terima SK Pengangkatan, PPPK Guru Diingatkan Jangan Minta Pindah

 

2. Tunjangan Tambahan Penghasilan

 

Tambahan penghasilan (tamsil) merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru non sertifikasi.

 

Pemerintah telah menentukan besaran Tamsil untuk guru non sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 per bulan.

 

Harapannya dengan diberikan tunjangan Tamsil, guru non sertifikasi semakin semangat dalam meningkatkan kompetensinya.

 

3. Tunjangan Khusus Guru

 

Tunjangan Khusus Guru (TKG) merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang berada di daerah khusus.

Kategori :