NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Uang tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi sudah siap dicairkan oleh pemerintah.
Pemerintah memberikan tunjangan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud).
BACA JUGA:Ini Dia Siswa, Guru, dan SMK Terbaik di Festival Vokasi Satu Hati 2023
Jadwal pencairan uang tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi telah ditetapkan oleh Kemendikbud.
Ketetapan jadwal pencairan tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.
Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis atau juknis pencairan tunjangan bagi para guru.
BACA JUGA:141 P3K Guru di Rejang Lebong Terima SK, Tertua Guru Honorer Berusia 56 Tahun
Guru yang berstatus sebagai ASN baik PNS maupun PPPK yang sudah sertifikasi guru ataupun belum akan diberikan tunjangan oleh pemerintah.