Selamat! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Transferan dari Kemendikbud, Segini Besarannya

Selasa 04-07-2023,21:27 WIB
Reporter : Tim

 

Demikian ketentuan pemberian tunjangan dari pemerintah untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

 

(Tim)

Kategori :