Pemberian tunjangan sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami guru selama berada di daerah khusus.
Guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berada di daerah khusus berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan besaran satu kali gaji pokok yang diberikan setiap bulan
Adapun jadwal pencairan tunjangan sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.
- Untuk bulan April, Mei, Juni dibayarkan bulan Juni.
- Untuk bulan Juli, Agustus, September dibayarkan bulan September.
- Untuk bulan Oktober, November, Desember dibayarkan bulan November.
Jika mengacu pada jadwal, pemerintah sudah mencairkan tunjangan tersebut ke rekening guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Adapun bagi daerah yang belum mendapatkan pencairan, tidak perlu khawatir karena dipastikan tunjangan meluncur ke rekening guru sertifikasi dan non sertifikasi sesuai ketentuan.