Ada Rencana PPPK Paruh Waktu, Seperti Ini Perbedaannya dengan PNS dan PPPK

Kamis 06-07-2023,15:10 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengatur besaran gaji PPPK Paruh Waktu ini, meski sampai sekarang belum ada kepastian besarannya.

 

PPPK Paruh Waktu ini disiapkan sebagai solusi mengantisipasi terjadinya peningkatan angka pengangguran. Serta solusi bagi tenaga honorer yang usianya sudah tidak memungkinkan lagi diangkat menjadi PPPK.

 

Sebelumnya keputusan penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

 

Berkaitan dengan kebijakan ini, Presiden Jokowi sudah meminta Menpan-RB Abdullah Azwar Anas agar tidak ada PHK massal.

 

Selain itu Presiden Jokowi mengingatkan agar tidak ada pembengkakan anggaran saat menangani masalah tenaga honorer tersebut.

BACA JUGA:Cerita Abu Nawas, Walaupun Miskin Harga Diri Tetap Harus Dijaga

 

Selama ini bagian dari persiapan penghapusan honorer, pemerintah telah mengangkat honorer menjadi ASN serta membuka PPPK. 

 

Disebutkan, bahwa mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi PPPK telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.

 

Kategori :