Ada Rencana PPPK Paruh Waktu, Seperti Ini Perbedaannya dengan PNS dan PPPK

Kamis 06-07-2023,15:10 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 28 November mendatang pemerintah mulai memberlakukan kebijakan penghapusan tenaga honorer.

 

Kebijakan ini mendapat banyak sorotan karena ada kekhawatiran dampak kebijakan tersebut akan ada jutaan honorer di Indonesia yang kehilangan pekerjaan.

 

Persoalannya tidak hanya sebatas itu, penghapusan tenaga honorer bisa mendongkrak jumlah pengangguran dan angka kemiskinan.

BACA JUGA:TERBARU, Pemerintah Merancang Penerimaan PPPK Paruh Waktu, Solusi Penghapusan Honorer

 

Mengantisipasi hal ini, DPR RI melalui Komisi II mencantumkan unsur ASN yang baru di dalam Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak lama akan dirampungkan.

 

Selama ini unsur ASN hanya dua yakni PNS dan PPPK. Sedangkan unsur baru yang akan ditambahkan yakni PPPK Paruh Waktu.

 

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

 

Nantinya PPPK Paruh Waktu ini akan bekerja lebih singkat dibanding ASN. Misalkan jika ASN bekerja selama 8 jam dalam satu hari, maka PPPK Paruh Waktu bekerja hanya 4 jam.

BACA JUGA:Penghapusan Honorer Bulan November, Berikut Kriteria Honorer Prioritas Diangkat Menjadi ASN

Kategori :