Ada Rencana PPPK Paruh Waktu, Seperti Ini Perbedaannya dengan PNS dan PPPK

Kamis 06-07-2023,15:10 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

2. Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.

3. Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

BACA JUGA:Tanggal Lahir Ini Calon Orang Kaya, Sumber Uangnya di Bidang Bisnis

 

Pemerintah sendiri telah mengatur golongan tenaga honorer potensial ini. Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

 

Dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.

 

Meski begitu, tidak semua honorer memiliki kesempatan untuk diangkat mejadi ASN. Sebab, honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.

 

Berikut 6 golongan honorer potensial yang akan diangkat menjadi ASN PPPK:

1) Golongan tenaga honorer pendidikan

2) Golongan tenaga honorer kesehatan

3) Golongan tenaga honorer penelitian

4) Golongan tenaga honorer pertanian

Kategori :