Ada Rencana PPPK Paruh Waktu, Seperti Ini Perbedaannya dengan PNS dan PPPK

Kamis 06-07-2023,15:10 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Dalam Pasal 4 Ayat (1) PP disebutkan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

 

Beberapa kategori tenaga honorer juga diwajibkan untuk mengisi atau menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan.

 

Pemutakhiran tersebut memang menjadi komitmen pemerintah pada masa depan pegawai non-ASN.

BACA JUGA:Risiko Punya Istri Cantik, Abu Nawas Harus Repot Menjaga Pandangan Pria Lain

 

Komitmen itu ditunjukkan dari Surat Edaran Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

 

Tujuan surat edaran ini untuk mengingatkan para PPPK agar melakukan penataan tenaga non ASN/honorer, terutama terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.

 

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menerangkan, bahwa pegawai non-ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK.

 

Syarat pengangkatan ini sudah dijelaskan dalam surat edaran Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Pada surat edaran tersebut dicantumkan 4 syarat, sebagai berikut:

 

1. Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.

Kategori :