Honorer yang Belum Diangkat akan Diakomodir Menjadi PPPK Paruh Waktu, Solusi Dampak Penghapusan Honorer

Jumat 07-07-2023,14:18 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jutaan honorer bisa bernafas lega. Mereka tidak perlu terlalu khawatir kehilangan pekerjaan dampak dari rencana penghapusan honorer. 

 

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan penghapusan honorer akan dimulai 28 November 2023.

 

Solusi bagi honorer ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tidak lama lagi, Komisi II DPR RI akan menuntaskan undang-undang tersebut.

BACA JUGA:Punya Garis Tangan Berikut, Berarti Anda Calon Orang Kaya, Banyak Uang dan Perhiasan

  

Revisi undang-undang ini menjadi menarik, karena Komisi II akan memasukan unsur baru ASN. Selama ini unsur ASN hanya dua yakni PNS dan PPPK. Namun dalam revisi ini nantinya DPR RI akan menambahkan unsur baru yakni PPPK Paruh Waktu. 

 

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu muncul dalam rancangan undang-undang tersebut untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah. 

BACA JUGA:Orang Tanggal Lahir Berikut Pintar Cari Uang, Instingnya Kuat Cocok Punya Usaha Sendiri

  

Tenaga honorer yang dimaksud, mereka yang terkena dampak kebijakan penghapusan tenaga honorer yang mulai diberlakukan 28 November mendatang. 

  

Dengan mencantumkan unsur PPPK Paruh Waktu, pemerintah berusaha agar kebijakan penghapusan honorer tidak menyebabkan angka pengangguran membengkak. 

Kategori :