“Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time. Jadi meringankan beban anggaran negara. Satu sisi, para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan,” kata Guspardi.
BACA JUGA:Istri Diceraikan Suami, Mayoritas Ini Penyebabnya, Para Istri Harus Tahu
Selain mengatur ihwal PPPK Part Time, Guspardi menegaskan, secara garis besar RUU ASN juga akan mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Di samping itu, ia melanjutkan, juga dibahas tentang penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Jika Ingin Rezeki Suami Lancar, Istri Lakukan Amalan Ini, Semuanya Mudah Dikerjakan
"Jadi sesuai dengan RPJMN pemerintah, misal kita mengembangkan pariwisata, tentu ASN yang direkrut orang yang ahli di bidang itu, begitu juga masalah guru, masalah kesehatan, tentu porsinya menjadi bagian penting dalam grand desain perencanaan penambahan rekrutmen para ASN itu," tutur Guspardi.
Ia turut mengungkapkan RUU ASN ini rencananya akan disahkan menjadi UU sebelum para anggota dewan memasuki masa reses pada 14 Juli mendatang. Artinya, tinggal menunggu pengesahan pada masa sidang rapat paripurna terdekat.
Untuk diketahui, Komisi II dan pemerintah telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6).
BACA JUGA:Jika Allah SWT Sudah Berkehendak, Orang Ini Berdoa Minta Miskin Namun Terus Allah Berikan Kekayaan