Mencuat Wacana PPPK Paruh Waktu, Begini Skema Penyelamatan Tenaga Honorer

Sabtu 08-07-2023,10:11 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Komisi II DPR RI segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

 

Revisi undang-undang ini bagian dari rencana penerapan kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer. Selain itu, revisi ini banyak dinanti karena akan menjadi dasar kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS dan terancam kehilangan pekerjaan.

 

Informasi terbaru, dalam revisi ini DPR RI memasukkan unsur baru ASN. Selama ini unsur ASN hanya dua yakni PNS dan PPPK. Namun dalam revisi ini nantinya DPR RI akan menambahkan unsur baru yakni PPPK Paruh Waktu. 

BACA JUGA:Ini 5 Arti Mimpi Tentang Menikah, Pertanda Apa Ya?

  

PPPK Paruh Waktu muncul dalam rancangan undang-undang tersebut untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah. 

  

Tenaga honorer yang dimaksud, mereka yang terkena dampak kebijakan penghapusan tenaga honorer yang mulai diberlakukan 28 November mendatang. 

  

Dengan mencantumkan unsur PPPK Paruh Waktu, pemerintah berusaha agar kebijakan penghapusan honorer tidak menyebabkan angka pengangguran membengkak. 

BACA JUGA:Bila Punya Garis Tangan Seperti Ini, Anda Diramalkan akan Sukses

  

Tidak hanya itu, cara ini dinilai juga sebagai upaya mengantisipasi bertambahnya masyarakat miskin dampak kebijakan penghapusan honorer. 

Kategori :