NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Layanan pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia semakin marak bermunculan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dengan jebakan penyedia Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending tidak berizin. Lantas, apa saja daftar pinjol legal 2023?
Daftar Pinjol Legal Terbaru 2023
Berikut deretan perusahaan Fintech yang terdaftar dan mengantongi izin operasional per 9 Maret 2023.
BACA JUGA:Terbebas dari Riba, Ini 9 Pinjaman Online Syariah Terdaftar di OJK
360 Kredi.
Adakami.
Adamodal.
Adapundi.
Akseleran.
Aktivaku.
Alami.
Amartha.
Ammana.id.