Meski begitu, masyarakat tetap diminta untuk membuat aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) apabila menemui entitas Fintech Lending tidak berizin dan tidak terdaftar.
Melalui situs resminya, OJK menjabarkan perbedaan ciri-ciri pinjol ilegal dengan pinjol legal yang terletak pada hal-hal berikut.
1. Kepemilikan izin usaha dari OJK.
2. Penawaran pinjol legal tidak dilakukan via saluran komunikasi pribadi, seperti telepon dan SMS.
BACA JUGA:6 Sholawat Pembuka Pintu Rezeki, Amalkan Insyah Allah Terbebas dari Kemiskinan
3. Proses seleksi pemberian pinjaman.
4. Transparansi bunga atau biaya pinjaman.
5. Proses penagihan utang tanpa ancaman, intimidasi, teror, pelecehan, atau praktik tidak etis lainnya. Apabila debitur tidak melunasi tunggakan dalam batas waktu 90 hari, maka akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
6. Ketersediaan layanan pengaduan.
7. Kejelasan alamat kantor dan identitas pengurus perusahaan pinjol.
8. Permintaan akses pinjol legal hanya berupa akses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai (gadget) debitur, buka seluruh data pribadi.
9. Kepemilikan sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menjadi salah satu ciri pinjol legal.
Tim liputan