Rawan Disalahgunakan, Lakukan Hal Berikut jika Pinjol Tidak Mau Berikan Bukti Lunas Angsuran

Selasa 18-07-2023,17:02 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Hal ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara langsung dengan mereka.

 

2. Cari tahu lembaga yang mengatur pinjol

Setiap negara memiliki lembaga yang bertanggung jawab mengatur kegiatan pinjol. Misalnya, di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pinjol.

 

3. Laporkan ke lembaga yang mengatur

Setelah mengetahui lembaga yang mengatur pinjol, hubungi mereka untuk melaporkan masalah yang Anda alami.

 

Sampaikan secara rinci tentang situasi Anda, termasuk bukti komunikasi yang telah Anda simpan.

 

Mereka akan memberikan petunjuk lebih lanjut tentang prosedur yang harus Anda ikuti.

BACA JUGA:Komplit, 5 Weton Ini Paling Sehat Lahir Batin dan Diramal Panjang Umur dan Selalu Bahagia

  

4. Laporkan ke pihak berwenang

Jika lembaga pengatur tidak dapat menyelesaikan masalah Anda atau jika ada tindakan ilegal yang dilakukan oleh pinjol tersebut, Anda juga dapat melaporkan ke pihak berwenang, seperti kepolisian.

Kategori :