Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendata 102 aplikasi pinjol yang legal pada 2023.
BACA JUGA:Tanpa Perlu Verifikasi Wajah, Ini 5 Aplikasi Pinjol Resmi OJK dengan Tenor Panjang
Berikut Risiko Gaga Bayar Pinjol Ilegal :
1. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk
Pinjaman online ilegal akan mengenakan denda jika telat membayar cicilan.
Besaran denda bisa sangat besar, karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain denda, nasabah pinjol ilegal juga dibebankan bunga yang akan terus menumpuk, bunga dan denda yang harus dibayarkan bisa melebihi 100 dari pinjaman pokok.
Sebagai contoh apabila anda meminjam uang Rp. 1 Juta dan telat membayar selama 3 bulan maka bisa saja jumlah yang harus dibayarkan mencapai Rp. 3 Juta atau bahkan lebih.