85 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Buat Debitur Auto Miskin, Jangan Sampai Terjebak

Rabu 19-07-2023,21:16 WIB
Reporter : Tim

Inilah yang membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal, sebab untuk pinjaman online legal yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur bahwa biaya pinjaman maksimal setelah 90 hari adalaah 100% dari pinjaman pokok.

 

BACA JUGA:Ramai Warga RI Tak Mau Bayar Pinjol Ilegal, Jangan Ikut-ikutan, Ini Bahayanya 

 

2. Diteror Debt Collector

 

Resiko yang pertama adalah mendapatkan teror dari Debt Collector, pihak debt collector bisa bertindak sewenang-wenang kepada nasabah yang tidak membayar cicilan.

 

Ada banyak cara debt collector melakukan penagihan. Biasanya terlebih dahulu melakukan penagihan via telepon atau whatsapp

 

Jika tetap tidak mau bayar maka barulah pihah debt collector melakukan berbagai macam teror seperti mengancam akan menghubungi semua kontak yang ada di dalam hp dan menyebarkan data pribadi seperti foto dan lain-lain.

 

Apabila tetap tidak mau membayar pinjaman maka nantinya pihak debt collector akan melakukan penagihan secara langsung ke alamat rumah yang terdaftar saat mengajukan pinjaman.

 

Debt collector bisa saja melakukan penyitaan aset jika tetap tidak mau membayar pinjaman, semua cara pasti akan dilakukan sampai akhirnya pinjaman dibayarkan beserta bunga dan denda yang terus menumpuk.

 

Kategori :