Suami-Istri Bersentuhan Kulit, Wudhu Menjadi Batal, Begini Penjelasan Gus Baha

Sabtu 05-08-2023,14:50 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Ketika Hati sedang Gundah, Banyak-banyak Amalkan Sholawat Ini

 

Penjelasan lan jika istri merupakan orang lain bagi suami yakni ketika suatu saat nanti ia bercerai atau ditinggal meninggal dunia suaminya, maka istri tersebut bisa menikah lagi.

 

Kitab Matan Abu Syuja’a juga menjelaskan tentang beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu, yakni:

 

والذي ينقض الوضوء ستة اشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

 

"Perkara yang membatalkan wudhu ada enam. Yaitu sesuatu yang keluar dari dua jalan (kubul dan dubur), tidur tanpa menetapkan pantat pada tanah, hilang akan sebab mabuk atau sakit, laki-laki menyentuh perempuan lain tanpa penghalang, menyentuh kelamin anak adam dengan telapak tangan, dan menyentuh lubang dubur menurut qaul jadid."

 

Penjelasan tersebut mengatakan jika seorang perempuan dan pria bersentuhan kulit, tanpa ada pembatas, misalkan dibataskan kain, maka wudhu menjadi batal. 

 

Namun ada penjelasan lain mengetahui bersentuhannya seorang pria dan wanita ketika telah berwudhu. 

 

Persoalan ini dibatas dalam beberapa mazhab. Seperti mazhab hanafi yang berpandangan jika bersentuhan kulit antara pria dan wanita tidak secara mutlak membatalkan wudhu.

 

Kategori :