Suami-Istri Bersentuhan Kulit, Wudhu Menjadi Batal, Begini Penjelasan Gus Baha

Sabtu 05-08-2023,14:50 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

1. Ibu

2. Anak perempuan

3. Adik perempuan

4. Saudara perempuan ayah

5. Saudara perempuan ibu

6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki

7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan

 

Tujuh orang tersebut merupakan mahram bagi laki-laki Islam. Karenanya seorang laki-laki Islam dilarang menikahi tujuh orang tersebut.

 

Sementara istri, dilanjutkan Gus Baha, merupakan orang lain sehingga boleh dinikahi. “Istri itu orang lain, oleh sebab itu membatalkan wudhu,” ucap Gus Baha.

 

Persoalan yang membatalkan wudhu ini, bagi fatwa Imam Syafi’i mengacu kepada sabda Rasulullah SAW,

 

“Istri itu halal dijimak karena akad nikah, tetapi statusnya tetap orang lain. Karena istri itu bukan mahrom,” ucap Gus Baha.

Kategori :