LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM – Dana Desa ADD dua desa di Kecamatan Bingin Kuning resmi diselidiki tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong. Dua desa tersebut yakni Desa Bungin dan Desa Pungguk Pedaro.
Polisi juga sudah mengantongi indikasi awal kerugian negara yang ditaksir miliaran rupiah dari kedua desa ini. Untuk itu, polisi meminta Inspektorat Daerah untuk menghitung realisasi belanja serta realisasi anggaran pada 2 desa yang sedang diselidiki ini.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, indikasi korupsi dalam peraka DD ADD Desa Bungin yakni markup harga barang, bangunan tidak sesuai spesifikasi serta adanya indikasi spj fiktif. Kerugian ditaksir ratusan juta rupiah pada pengelolaan DD ADD tahun 2017 dan 2018.
BACA JUGA:Kota Bintuhan akan Semakin Cantik, Pemkab Kaur Bangun Landmark dan Rehab Lapangan Merdeka
Sedangkan untuk Desa Pungguk Pedaro, polisi sudah mendapatkan indikasi awal kerugian negara mencapai 600 juta rupiah. Kerugian ini berasal dari honor perangkat desa yang tak dibayar, serta indikasi pekerjaan yang dipalsukan pada tahun 2022.
Untuk penetapan tersangka dikatakan Kasat belum bisa dipastikan, hanya saja Kasat mengatakan masih menunggu hasil audit dan penghitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah lebih dahulu.
BACA JUGA:Bukan 1 kali, Namun Setiap Hari Malaikat Maut Mendatangi Kita hingga 70 kali
“Yang jelas kita menunggu hasil audit dahulu, baru nanti tahu ke mana arah penyelidikan selanjutnya,” kata Kasat.
BACA JUGA:Ini Dia 4 Aplikasi Pinjol yang Berikan Limit Besar di Pinjaman Pertama, Yuk Simak Apa Saja