Pahami Sebelum Menangis Seumur Hidup, Ini Ciri Pinjol Ilegal dan Tips Bebas dari Jeratannya

Rabu 09-08-2023,09:38 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting buat kita semua. Pinjaman online (pinjol) merupakan penyedia jasa layanan pinjaman uang dengan memanfaatkan teknologi yang ada. 

Di zaman serba modern seperti sekarang ini, meminjam uang bisa dilakukan secara online dengan syarat yang relatif mudah. 

 

BACA JUGA:Cepat dan Tanpa Jaminan, Usia 21 Tahun Bisa Ajukan Pinjaman Online hingga Rp 20 Juta di BRI Ceria

 

Dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online (pinjol) atau yang disebut dengan fintech lending ini adalah sebuah inovasi pada transaksi pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi.

Hal ini memungkinkan pemberi dan penerima pinjaman dapat melakukan transaksi secara online atau tanpa harus bertemu secara langsung.

Pinjol sebenarnya hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan. Bahkan, dasar hukum pinjol sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

 

BACA JUGA:3 Aplikasi Pinjol yang Berikan Limit Rp50 Juta, Dijamin Aman dan Resmi OJK

 

Pinjol sendiri memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan layanan pinjaman uang konvensional. Pinjol umumnya memberikan syarat yang mudah, prosesnya cepat, serta bisa dilakukan secara online kapan pun dan di mana pun. 

Contoh jenis pinjaman online yang legal antara lain Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit khusus karyawan, atau kredit kendaraan. 

 

Pinjol ilegal dan bahayanya 

Kategori :